BUKU INI TERSAJI BERANGKAT DARI SUATU PEMIKIRAN MASA LALU YANG DIDOMINASI OLEH ALIRAN FIQH SUNNI, BUKU INI JUGA MEMPERTEMUKAN DUA UJUNG PENDAPAT YANG SELAMA INI TERKESAN BERSEBERANGAN TERUTAMA HUKUM-HUKUM YANG DITERAPKAN OLEH HAKIM-HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN MAHKAMA SYAR'IH YANG BERBASIS KEPADA HUKUM POSITIF DAN YURISPRUNDENSI MAHKAMA AGUNG.
Buku ini membahas materi kewarisan islam yang belum banyak disajikan, yaitu masalah pergeseran stelsel hukum kewarisan dari fiqh klasik ulama sunni ke fiqh kewarisan indonesia modern yang didominasi oleh jiwa kompilasi hukum islam dan yurisprudensi mahkamah agung republik indonesia
Bahan Pustaka ini mengangkat beberapa kasus kewarisan melalui yurisprudens konstan Mahkamah Agung RI Yang Tampak bernuansa kepada tranformansi hukum di bidang kewarisan Islam di Indonesia yang mencoba memarginalkan muatan-muatan fiqh klasik pola ahlus sunnah wal jamaah(ulama sunni) Bahan Pustaka ini mencakup: Bab 1. Pendahuluan Bab 2. Pengertian Kata “walad”mencakup anak laki-laki dan a…