Buku ini terdiri dari empat bab pembahasan, yaitu : BAb 1 tentang menjelang lahirnya Undang-undang perkawinan; BAb kedua tentang Epilog Undang-undang perkawinan; Bab ketiga tentang tugas pejabat Negara/Depatemen Agama dalam melaksanakan Undang-undang Perkawinan; Dan bab keempat tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan.