Buku ini terdiri dari lima bab, yang membahas tentang; Kedudukan bank syariah dalam sistem Perbankan Nasional; Sistem Operasional Bank Syariah menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; Kewenangan Lingkungan Peradilan Agama di Bidang Perbankan syariah; Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Lingkungan Peradilan Agama.