Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat dalam buku Hukum Adat Indonesia ini, dianalisis dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologi dan antropologi. Buku ini ditulis terutama bagi para mahasiswa hukum, sosiologi, antropologi dan bermanfaat bagi kalangan lain yang memerlukan pengetahuan mengenai hukum adat di Indonesia.