Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah
Buku ini terdiri dari 16 bab pembahasan, yaitu; Pendahuluan, ISlam dan syariah ISlam, Sumber dan pemikiran akuntansi syariah, sistem keuangan syariah; sejarah dan pemikiran akuntansi syariah; kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah; akad mudharabah; akad musyarakah; akad murahabah; akad salam; akad istishna'; akad ijarah; akad-akad lainnya; fikih zakat; wakaf; dan isu k…
Buku ini membahas tentang: Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Perencanaan sumber daya manusia (SDM) Bab 3 Rekrutmen, Seleksi dan orientasi sumber daya manusia Bab 4 Pengembangan SDM Bab 5 Kompensasi Bab 6 Pengintegrasian Bab 7 Pemeliharaan Bab 8 Kedisiplinan Bab 9 Pemberhentian Bab 10 Komunikasi Bab 11 Keselamatan dan kesehatan kerja Bab 12 Partisipasi kerja
Buku ini ditulis sebagai bahan referensi bagi guru untuk mengimplementasikan pembelajaran yang kreatif dan inovatif yang efektif dan efesien untuk menghasilkan lulusan yang kreatif : Bab 1 Teori Belajar Bab 2 Pembelajaran Efektif Bab 3 Model, Strategi, dan Metode Pembelajaran Bab 4 Metode dan Teknik Pembelajaran Inovatif Bab 5 Metode dan Teknik Pembelajaran Bahasa
Buku ini mencakup tentang : Bab 1 Mengapa Artikel Ilmiah Bab 2 Prinsip Ilmiah dan Komunikatif Bab 3 Format Artikel Ilmiah Bab 4 Paradikma " Praksis-Terapis" dan trik Menembus Jurnal Bereputasi
Buku ini berisi tentang: 1. Islam as a pure religion 2. The Holy Qur'an 3. Hadith 4. Intention 5. Islam and social life
Buku jilid 2 edisi 5 berisi : Industri Pendukung yaitu Public Relations, dan Budaya yang dimediasi Massa di era Informasi yaitu Teori dan Efek Komunikasi Massa, Kebebasan media, Regulasi dan Etika dan Media.
Buku ini disajikan uraian mengenai perkembangan pemahaman manusia terhadap asas negara hukum. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa makna negara hukum tidaklah statis, tetapi dinamis. Prinsip atau pokok-pokok pendirian baru yang tidak dikenal asas negara hukum sebelumnya kemudian lahir dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.