buku ini menjelaskan tentang adanya berbagai sistem hukum di dunia, terutama arus besarnya yaitu civil law system dan common law system
buku ini dilengkapi dengan pembahasan tentang masalah perbedaan metode dalam memahami ilmu al-qur'an dan hadis, perbedaan prosedur penerapan ijihad baik pada masa sahabat dan tabi'in maupun sesudahnya, stratifikasi hukum syara' dan di undangkannya hukum syara'.
buku ini menghadirkan kajian komperhensif mengenai hasbi ash-shiddiqi (kepribadian, karya dan kiprahnya di dunia praktis) dan gagas-gagasannya di sekitar pembaharuan hukum islam
Buku ini membahas empat pokok masalah utama. Pokok masalah pertama adalah Mengapa Mi'raj penting?. Pokok masalah kedua adalah; Bagaimana kenyataan mi'raj yang sebenarnya?. Pokok masalah ketiga; Apakah hikmah Mi'raj. dan poko masalah keempat adalah Apa buah dan manfaat mi'raj.
buku ini mencakup tentang : Bab I pengetahuan dasar Bab II harta peninggalan Bab III kerabat Bab IV ahli waris danbagiannya Bab V penyelesaian kasus waris
buku ini memberikan wacana baru dan prospektif mengenai masa depan eksistensi hukum islam di indonesia yang pada gilirannya akan sangat mempengaruhi eksistensi masyarakat islam indonesia pada umumnya, dipaparkan dengan arif dan kritis berlandaskan sejarah masyarakat islam indonesia di dalam memperjuangkan syariat islam yang terangkum dalam lembaran sejarah bangsa indonesia, mulai dari zaman kol…
buku ini merekam konflik-konflik di sekitar pembaruan hukum islam antara kelompok tradisionalis, modernis dan salafi. dalam buku ini penulis juga menawarkan solusi pengembangan hukum islam dengan konteks keindonesiaan
buku ini membahas tentang : Bab 1 landasan teoretis syariah, fiqih, dan tarikh tasyri Bab 2 periodesasi menurut sejarawan Bab 3 hukum islam pada masa nabi SAW Bab 4 hukum islam pada masa khulafa ar-rasidun Bab 5 hukum islam pada masa sighar sahabat dan tabi'in Bab 6 hukum islam pada masa kesempurnaan fiqh Bab 7 hukum islam pada masa kemunduran fiqh\ Bab 8 hukum islam pada masa keban…
buku ini membahas segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak, dan segaka yang berkaitan dengan transaksi