Walaupun bangsa-bangsa dunia telah sepakat memproklamasikan sebuah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, kemudian diikuti dengan berbagai berbagai instrumen/peraturan lainnya, baik yang disebut Konvensi/Perjanjian, Protokol, Deklarasi, Komitmen, dan sebagainya. Namun perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM), oleh para aktivis-pejuang HAM, dianggap sangat berat dan semakin panjang. D…
Walaupun bangsa-bangsa dunia telah sepakat memproklamasikan sebuah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, kemudian diikuti dengan berbagai berbagai instrumen/peraturan lainnya, baik yang disebut Konvensi/Perjanjian, Protokol, Deklarasi, Komitmen, dan sebagainya. Namun perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM), oleh para aktivis-pejuang HAM, dianggap sangat berat dan semakin panjang. D…
Sebagai bangsa yang hidup di atas cincin api [ring of fire), Indonesia tidak bisa menghindarkan diri dari potensi bencana. Istilah bencana akan selalu berhubungan dengan risiko. Risiko inilah yang harus selalu diusahakan untuk diminimalisir sekecil mungkin. Hal yang harus pula disadari bahwa bencana tidak lagi selalu berbasis alam. Bencana juga bisa diakibatkan oleh berbagai kebijakan yang meng…
Memasuki abad ke 21, tantangan dalam mengimplementasikan kebebasan beragama atau berkeyakinan menjadi semakin kompleks dan serius. Bagaimana norma-norma internasional yang diakui tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat memberikan manfaat bag! semua - baik kaum perempuan maupun laki-laki, kelompok mayoritas maupun minoritas, agama yang telah lama dikenal maupun gerakan keagamaan baru,…
Buku ini memuat tentang: BAB 1 Pendahuluan BAB 2 Fungsi dan eksistensi tata ruang dalam PPLH BAB 3 Aspek dan pendekatan penataan ruang BAB 4 Kewenangan pemerintah BAB 5 Kebijaksanaan dan pengaturan tata ruang BAB 6 Tata ruang dan implikasinya BAB 7 Hak dan kewajiban dalam penataan ruang
Secara alamiah, manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalafi untuk memudahkan kehidupannya. Secara alamiah pula, manusia tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. Bagi manusia, teknologi tanpa disertai dengan hukum akan berakibat pada kekacauan (chaos) yan.g pada gilirannya akan merusak kehidupan manusia itu se…
Buku ini terdiri dari 9 bab. bab pertama membahas tentang bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat dikeluarka dewasa ini, bab 2 tentang badan pembentuk undang-undang peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan peraturan pemerintah., bab 3 tentang materi yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan peraturan pemerintah, bab 4 tentang peratu…