Buku ini terdiri dari limam bab. pada bab 1 membahas tentang pendahuluan, bab 2 tentang gambaran keadaan, bab 3 tentang undang-undang dasar 1945, bab 4 tentang Undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan pelaksanaannya. dan pada bab 5 tentang faktor-faktoy yang mempengaruhi tertib hukum.
Hukum Perdata BW sudah sejak lama digunakan di Indonesia dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia, terutama bagi warga negara Indonesia keturunan. Tetapi dalam praktek penyelesaiannya acapkali menimbulkan masalah, baik disebabkan faktor kesengajaan maupun kekurangakuratan dalam menerapkan ketentuan - ketentuan dalam pasal-pasal hukum per…