Text
Penyimpangan perkara pidana seponering dalam penegakan hukum
Kata seponering di praktekkan oleh lembaga Kejaksaan Agung, sebagai tindakan " Penyampingan perkara demi kepentinga umum". Kasus ini pada awalnya memang menjadi kontroversi, namun pada akhirnya semua pihak menerima, karena memang wacana seponering saat itu mampu menjadi solusi hukum atas rumitnya masalah yang dihadapi para penegak hukum saat ini. Buku ini mampu menjelskan semua persoalan yang melatarbelakangi masalah "Seponering". Di dalam buku ini semua persoalan menjadi begitu gamblang dan jelas, bahkan orang awam hukum pun akan mudah mencerna buku ini.
201800033 | 345 DAR p | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
201800032 | 345 DAR p | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain