Text
Etika profesi hukum
BUKU YANG BERJUDUL “ETIKA PROFESI HUKUM” INI MENGGAMBARKAN SEBUA PROFESI HARUS BERLANDASKAN DENGAN ETIKA. BUKU INI JUGA MENYAJIKAN KARAKTERISTIK PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI HUKUM YANG TELAH MENGATUR PRINSIP-PRINSIP PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK. DALAM PEMBAHASANNYA BUKU INI TERDIRI DARI ENAM BAB, YAITU BAB PERTAMA PENDAHULUAN TERKAIT DENGAN PENGERTIAN ETIKA DAN HUBUNGAN ETIKA DENGAN PROFESI HUKUM, BAB KEDUA TENTANG PROFESI HUKUM, BAB KETIGA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI HUKUM, BAB KEEMPAT BAIK DAN BURUK, BAB KELIMA KEADILAN DAN TERAKHIT BAB KEENAM HAK ASASI.
MATA KULIAH "ETIKA" MERUPAKAN MATA KULIAH WAJIB DI SEMUA FAKULTAS/PROGRAM STUDI, KARENA ETIKA MERUPAKAN SALAH SATU TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAIMANA TERDAPAT DALAM UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. DALAM PASAL 3 DIJELASKAN BAHWA TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL ADALAH MENGEMBANGKAN POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA BERIMAN DAN BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERAKHLAK MULIA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS SERTA BERTANGGUNG JAWAB. MATA KULIAH ETIKA PROFESI HUKUM MERUPAKAN MATA KULIAH WAJIB BAGI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM, DENGAN TUJUAN AGAR SETELAH MEREKA LULUS DAN MENJALANKAN PROFESI HUKUMNYA, BAIK SEBAGAI JAKSA, HAKIM, ADVOKAT DAM, DAPAT MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI MORAL DAN ETIKA , SEHINGGA HUKUM BENAR-BENAR DAPAT DAPAT DITEGAKAN DENGAN ADIL DI INDONESIA.
77323B001 | T 174 ABD e | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain