Text
Peraturan pemerintah republik Indonesia no. 6 tahun 2005 : Pilkada
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI BAGIAN DARI REFORMASI BIROKRASI, PERLU DITETAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PROFESI YANG MEMILIKI KEWAJIBAN MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN DIRINYA DAN WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KINERJANYA DAN MENERAPKAN PRINSIP MERIT DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA;
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN ADALAH PROFESI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH. 2. PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISEBUT PEGAWAI ASN ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIANGKAT OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAN DISERAHI TUGAS DALAM SUATU JABATAN PEMERINTAHAN ATAU DISERAHI TUGAS NEGARA LAINNYA DAN DIGAJI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
78423D001 | T 348 - p | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain