Text
Pengantar hukum acara pidana di indonesia
Hukum acara pidana itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari kombinasi antara ilmu pengetahuan secara empirik dan proses sosial politik di balik pembentukan hukum acara pidana itu sendiri. Buku ini dirancang untuk mencoba menjelaskan kombinasi tersebut dengan menjelaskan tahapan-tahapan proses pemeriksaan acara pidana. Memahami peradilan pidana dengan cara teoretis secara murni tidak memberikan pembaca pemahaman yang seimbang dengan faktanya yang ada di lapangan. Itulah sebabnya buku ini dibantu oleh bagian khusus di setiap bab yang disebut “The Thinker”. The Thinkeradalah bagian di mana kami menyajikan diskursus akademis dengan jalan memaparkan realitas penegakan hukum yang ada serta contoh-contoh yang terjadi di negara-negara lain. Dengan cara tersebut, kami berharap buku ini dapat menjelaskan mengenai sifat hukum acara pidana yang dinamis.
MANTERI PEMBAHASANNYA TERDIRI :
1.SISTEM PERADILAN PIDANA
2. SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
3. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
4. UPAYA PAKSA
5. PENUNTUTAN
6. LEMBAGA PRAPERADILAN
7. EKSEPSI DALAM HUKUM ACARA PIDANA
8. KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI) BADAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
9. HAK-HAK TERSANGKA/TERDAKWA, PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI/KORBAN DAN PIHL-PIHAK YANG MEMBANTU MENGUNGKAP TINDAK PINDANA, ACARA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PIDANA, SISTEM PEMBUKTIAN, ALAT BUKTI.
74523D001 | T 345.05 PAN p | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain