Text
Menjadi guru profesional
MEMUAT STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN : 1. UURI NO. 20/2003 (SISDIKNAS) 2. UURI NO. 14/2005 (GURU DAN DOSEN) 3. PPRI NO. 19/2005 (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN) 4. PPRI NO. 74/2008 (GURU) 5. DELAPAN PERMENDIKNAS (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN) 6. PERMENDIKNAS NO. 10/2009 (SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN) 7. PERMENDIKNAS NO. 36/2007 (PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU) 8. PERMENDIKNAS NO. 39/2008 (PEMBINAAN KESISWAAN)
BIBLIOGRAFI : HLM. 184-185
86523D001 | T 371.1 ANW m | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain