Text
Pengantar hukum investasi di indonesia
INVESTASI ASING YANG MASUK KE INDONESIA MENGALAMI PENURUNAN YANG SANGAT SIGNIFIKAN. BERDASARKAN HASIL INVENTARISASI BKPM, TERDAPAT DUA KENDALA INTERNAL DAN EKSTERNAL. BERKAITAN DENGAN PERMASALAHAN TERSEBUT, PEMERINTAH MELAKUKAN PERUBAHAN YANG CUKUP RADIKAL, YAITU DENGAN MELAKUKAN PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI KARENA KEDUA UNDANG-UNDANG TERSEBUT DINILAI TIDAK SESUAI LAGI DENGAN TANTANGAN DAN KEBUTUHAN UNTUK MEMPERCEPAT PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL..
BUKU IN MEMBAHAS :
1. PERKEMBANGAN PENANAMAN MODAAAALAAAAAA DI INDONESIA
2. PENGANTAR HUKUM INVESTASI
3. HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWA PENANAMAN MODAL
4. TATA CARA PENANAMAN MODAL
5. PERIZINAN
6. S\SURAT IZIN USAHA DAN PERDAGANGAN
7. KEPASTIN HUKUMDALAM HUKUM INVESTASI DI INDONESIA
99823D001 | T 332.6 ARI p | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain