Text
Penyelesaian sengketa perbankan syariah : Pasca putusan MK nomor 93/PUU-X/2012 litigasi dan non ligitasi
Buku ini mengulas tentang eksistensi pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di dasarkan pada tiga landasan, yaitu filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis.
BI201800137 | BI 2x4.27 EDI p | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang BI Corner) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain