PERPUSTAKAAN IAIN PALOPO

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Upaya mewujudkan hukum kewarisan nasional indonesia

Text

Upaya mewujudkan hukum kewarisan nasional indonesia

Sukmawati assaad - Nama Orang;

Kedudukan hukum kewarisan Islam ke dalam pembentukan hukum kewarisan nasional adalah bahwa hukum kewarisan Islam telah ada dan berlaku di bumi nusantara sejak Islam datang dan para raja/sultan memberlakukan pada rakyatnya, berlakunya teori receptio in complexu pada masa kolonial Belanda, banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengadopsi hukum Islam, materi hukum kewarisan Islam telah dipositifkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku ke 2 tentang kewarisan; Upaya/langkah mewujudkan hukum kewarisan nasional adalah upaya unifikasi dan kodifikasi, upaya legislasi hukum kewarisan nasional, upaya perdamaian (islah) sebagai alternatif penyelesaian perkara kewarisan ; Adapun analisis SWOT yaitu kekuatan hukum kewarisan nasional telah berlakunya beberapa undang-undang sehingga memudahkan dalam pengkodifikasiannya; Kelemahan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum kewarisan yang disebabkan pluralitas hukum kewarisan sehingga seolah-olah ada pilihan hukum. Peluang; kodifikasi hukum waris nasional sangat terbuka lebar oleh karena adanya political will dari dewan untuk membahas. Ancamannya sangat memungkinkan masyarakat untuk tidak menggunakan pranata hukum, baik pengadilan agama dan pengadilan umum dalam menyelesaikan perkara-perkara kewarisannya. Dengan demikian akan banyak ditemukan sengketa-sengketa waris yang tidak mempunyai kepastian hukum. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia merupakan hukum kewarisan yang bersifat plural untuk itu diperlukan unifikasi dan kodifikasi hukum kewarisan yang memiliki kepastian hukum dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Dengan adanya pengaturan hukum kewarisan dan dibukukan dalam suatu kitab dapat menjadi rujukan bagi para hakim agama dan umum dalam menerima, memeriksa , memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan.


Ketersediaan
112523O001T 2x4.4 SUK uPerpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.4 SUK u
Penerbit
Jawa Tengah : Eureka media aksara., 2023
Deskripsi Fisik
vi, 253 halaman; 22 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786231511744
Klasifikasi
2x4.4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cetakan pertama
Subjek
Upaya mewujudkan hukum kewarisan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Hj. A. Sukmawati Assaad, S.Ag., M.Pd.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN IAIN PALOPO
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik