Text
Hukum kontrak : Teori dan praktik
BIASANYA DI DALAM KONTRAK YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK TELAH DITENTUKAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA. PADA UMUMNYA PENYELESAIAN SENGKETA DAPAT DIBAGI MENJADI DUA MACAM, YAITU PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN. PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN, LAZIMNYA DISEBUT DENGAN ADR (ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION). PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ADR DAPAT DILAKUKAN MELALUI KONSULTASI, NEGOSIASI, MEDIASI, KONSILIASI, DAN PENILAIAN AHLI. BUKU INI TELAH DILENGKAPI DENGAN BERBAGAI CONTOH KONTRAK, BAIK DALAM BENTUK AKTA DI BAWAH TANGAN MAUPUN AKTA AUTENTIK YANG TELAH DISTANDARDISASI SYARATSYARATNYA OLEH SALAH SATU PIHAK, TERUTAMA EKONOMI KUAT. HAL INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERMUDAH PARA MAHASISWA UNTUK MEMAHAMI DAN MENELAAHNYA LEBIH LANJUT. BUKU INI DIPERUNTUKKAN BAGI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM SELURUH INDONESIA, PARA KONSULTAN HUKUM, NOTARIS, DAN PELAKSANA PROYEK, TERUTAMA PROYEK YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH. BUKU INI TIDAK AKAN SELESAI TANPA ADANYA BANTUAN DARI BERBAGAI PIHAK. PENULIS MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA BAPAK PROF. DR. DODI NANDIKA, DIREKTUR PEMBINAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT.
116723D001 | T 346.02 JON h | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
36824D002 | 346.02 JON h | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain