Text
Hukum waris Indonesia : Dalam perspektif Islam, Adat, dan BW
Hukum kewarisan perdata barat yang teratur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang merupakan tiruan belaka dari Burgerlijk Wetboek lama Belanda, berdasarkan azas konkordansi diberlakukan di Indonesia bagi golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling, meskipun merupakan produk hukum dari pemerintahan kolonial Belanda, tetapi sampai saat sekarang masih tetap dinyatakan berlaku. Keberlakuan hukum kewarisan yang teratur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) ini adalah berdasarkan aturan peralihan Pasal II dan Pasal IV Undang Undang Dasar 1945.
Permasalahan waris merupakan salah satu aspek penting dala bidang hukum perdata khususnya dalam kelangsungan/pemindahan kepemilikan harta benda orang perorangan. Buku ini mengupas masalah waris dalam masyarkat Indonesia
119623O001 | T 2x4.4598 EMA h | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain