Text
Pengantar hukum pajak
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.Di negara-negara yang menganut faham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Dalam hukum pajak diterangkan: subjek pajak, objek pajak, wajib pajak, hutang pajak, penagihan pajak, dan peradilan pajak. Hal-hal mendasar pengenai perpajakan tersebut dipaparkan dalam buku ini.
120523D001 | T 343.04 ARI p | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain