Text
Hukum kontrak dan perancangan kontrak
Hukum kontrak merupakan suatu aturan hukum yang memiliki peranan penting dalam hubungan hukum bisnis dan mereka yang menjalankan bisnis (pengusaha). Realitas dewasa ini tiada aktivitas bisnis yang terkait dengan pengusaha dalam pertukaran kepentingan mereka tidak didasarkan atas kontrak. Oleh karena itu, kontrak mempunyai daya jangkau yang sangat luas, dalam arti menjangkau sangat luas hubungan masyarakat, khususnya hubungan para pengusaha yang menimbulkan hak dan kewajiban mereka dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam rangkaian proses bisnis dan tujuan yang diinginkan yaitu mendapatkan keuntungan. Menurut Agus Yudha Hernoko bahwa pada dasarnya kontrak berawal dari perbedaan kepentingan diantara mereka yang berkontrak. Hubungan kontraktual yang terjadi pada dasarnya diawali dengan proses negosiasi antara mereka dandalam negosiasi yang dilakukan menjadi sarana, untuk membicarakan hal-hal yang mereka inginkan dan mempertemukan berbagai kepentingan melalui proses tawar-menawar. Kepastian hukum dan keadilan akan terwujud dalam suatu kontrak bisnis perbedaan kepentingan yang ada diantara mereka dapat terangkum melalui mekanisme hubungan kontraktual yang bekerja secara porsi yang tepat.
122223D001 | T 346.02 AHM h | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain