Text
Sejarah Ushul Fiqih; Histori Ilmu Ushul Fiqih dari Masa Nabi Hingga Sekarang
Ushul fiqih adalah ilmu untuk berijtihad dalam beberapa masalah yang hadir silih berganti pada setiap zaman, terkadang kasus-kasus itu timbul yang belum pernah ada dalam kata lain yaitu masalah baru yang belum ada hukumnya didalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Setiap orang mampu berijtihad, tentulah berbeda antara ijtihad para sahabat dan ijtihad para tabi’in begitupun seterusnya. Kadar keilmuanlah yang mampu memberi bobot pendapat yang didirikannya untuk dipertanggungjawabkan, jika dalam seseorang berijtihad benar maka mendapatkan dua kebaikan, jika ijtihadnya salah maka mendapatkan satu kebaikan. Artinya islam adalah agama yang penuh rahmat bagi ummat Nabi Muhammad SAW. Ilmu ushul fiqih selalu berkembang di setiap zaman, mulai dari zaman para Sahabat sampai saat ini. para mujtahid saling mengedepankan argumen kuat selama tidak bertentangan syariah. Ada penambahan bahkan penyempurnaa ilmu ushul fiqih pada ijtihad para Sahabat sampai dengan para mujtahid setelah sahabat, terutama pada masa Imam Syafi’i mulai membukukan kitab ushul fiqih yang terkenal dengan nama ar-Risalah ini sebagai acuan para ulama fiqih berlomba-lomba untuk membukukan pemikiran ushul fiqih mulai dari perkara yang diajarkan guru Madzhab sampai kepada kasus-kasus masyarakat.
19024O001 | T 2x4.04 ALI s | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain