Text
Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah
Salah satu dampak yang signifikan dari perubahan itu terletak pada kewenangan pengawasan pemerintah pusat terhadap peratuan daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Kondisi itu semakin memperkuat posisi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Di satu sisi, hal tersebut mempertegas konsep negara kesatuan, tetapi, di sisi lain semakin membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Keduanya merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan pengawasan juga berdampak kepada kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat. Hal itu tidak bisa sekedar dilihat dari aspek hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga berkaitan dengan perspektif perundang-undangan. Dengan adanya pembatalan, maka penting untuk melihat upaya hukum yang tersedia apabila ada yang tidak berkenan dengan pelaksanaan kewenangan pembatalan tersebut.
Buku ini membahas mengenai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah. Pengawasan tersebut dilakukan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia yang menganut sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah.
26924D001 | T 357 SUR a | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain