Text
Hukum Adat Indoensia suatu pengantar
Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yang sudah lama dikenal di Indonesia, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), Istilah hukum adat ini telah dipergunakan. Hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang diberi nama "Makuta Alam" kemudian di dalam kitab hukum " Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam" yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaluddin Anak Kadhi Baginda Khatib Negeri Trussan atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1895). Di dalam mukadimah kitab hukum acara tersebut dikatakan bahwa dalam memeriksa perkara, seorang hakim haruslah memperhatikan Hukum Syara, Hukum Adat, serta Adat dan Resam.
DAFTAR ISI :
1. PENDAHULUAN
2. CORAK DAN SISTEM HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER PENGENAL HUKUM ADAT
3. MASYARAKAT HUKUM ADAT
4. ASAS POKOK HUKUM ADAT
5. HUKUM ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN HINDIA BELANDA DAN REPUBLIK INDONESIA
6. HUKUM ADAT DALAM BERUPAYA YURISPRUDENSI
7. MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM ADAT
8. ILMUAN BELANDAYANG MENGANGKAT DAN MEMPOPULERKAN HUKUM ADAT MENJADI ILMU PENGETAHUAN
38124D001 | T 340.5 DEW h | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain