Text
Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia
Buku ini membicarakan upaya pemeriksaan atau upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter saja dengan segala hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dengan memerhatikan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang ada pada Fakultas Hukum. Oleh karena itu, buku ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan, yang mencakup penguraian Hukum Kesehatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No. 36 Tahun 2009; Gambaran Umum Praktik Kedokteran, yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan kewenangan seorang dokter, dokter gigi, dokter spesialis dalam melakukan praktik kedokteran; seperti keharusan untuk melakukan ujian kompetensi, internsif kedokteran, Surat Tanda Registrasi, dan-lain-lain; Perjanjian Terapeutik; Rekam Medis; Malapratik; Euthanasia; dan Penegakan Hukum dalam Upaya Pelaksanaan Kesehatan.
DAFTAR ISI :
1. GAMBARAN UMUM TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
2. PERJANJIAN TERAPEUTIK
3. REKAM MEDIS DALAM PENYELENGGARAN UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
4. MALAPRAKTIK KEDOKTERAN
5. EUTHANASIA DALAM UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
6. PENEGAKAN HUKUM PENYELENGGARAN UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
37924D001 | T 344.041 ZAE a | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain