Text
Kompilasi Hukum ekonomi Syariah
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa saat ini perkembangan ekonomi islam atau ekonomi syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Hal ini ditandai dengan menjamurnya lembaga keuangan yang banyak bermunculan, kampus-kampus yang membuka jurusan ekonomi islam (baik di negara muslim maupun non-muslim), munculnya lembaga penelitian tentang ekonomi islam, banyaknya asosiasi baik dibidang akademik maupun bisnis dalam bidnag ekonomi islam, dan lain sebagainya.
Perkembangan-perkembangan tersebut tentu sangat menggembirakan, tetapi setiap perkembangannya selalu diikurti berbagai persoalan dan tantangan. Pesatnya perkembangan lembaga-lembaga ekonomi yang berbasis Islam/Syari'ah tersebut perlu dipandu dan diawasi dengan perangkat hukum yang memadai dan komprehensif, demi tetap berjalan pada rel syariah yang menajdi dasar keberlakuan dan operasionalnya. Oleh karena itu diperlukan payung hukum yang cukup memadai untuk mengatur perilaku bisnis yang berlandaskan syari'ah, tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum (fiikih). Karena fatwa ataupun pendapat fikih tidak mempunyai daya ikat atau daya paksa dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia
69624O001 | T 2x4.27 IND k | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Tandon) | Tersedia |
69624O002 | 2x4.27 IND k | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Sirkulasi) | Tersedia |
69624O003 | 2x4.27 IND k | Perpustakaan IAIN Palopo (Ruang Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain