BUKU INI MEMBAHAS : 1. PENGERTIAN USHUL FIQIH 2. HUKUM SYARA’ 3. SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM 4. METODE ISTINBAT 5. IJTIHAF
BUKU USHUL FIQH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN REFERENSI BAGI SIAPA SAJA YANG INGIN MEMPELAJARI ILMU USHUL FIQH. KONTENNYA DISUSUN BERDASARKAN KURIKULUM DAN SILABUS USHUL FIQH YANG BERLAKU DI JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA. BUKU INI DITULIS DENGAN SISTEMATIKA YANG LOGIS, MENGGUNAKAN BAHASA…
Buku Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer ini Memuat berbagai teori ushul fiqh yang merupakan pijakan atau dasar dalam pengembangan inovasi produk akad di perbankan syariah. Teori ushul fiqh tersebut dihubungkan secara aplikatif pada tataran praktis dalam merumuskan produk baru yang ditawarkan di dunia perbankan syariah. Secara spesifik, buku ini ditulis dalam 12 bab tentang diskursus da…
Secara historis filosofis, Ushul Fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah filsafat. Hal tersebut karena Ushul Fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif. Aristoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sitematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk menghasilkan konklusi yang tepat.…
materi yang dibahas dalam buku: BAB 1 PENDAHULUAN, PENGERTIAN, OBYRK KAJIAN, TUJUAN USHUL FIGIH BAB 2 SUMBER HUKUM ISLAM BAB 3 HUKUM SYARA' BAB 4 METODE ISTINRAT (TUTUT ISTINBAT) BAB 5 IJTIHAD
Materi yang dibahas dalam buku ini : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Usul fiqh dalam lintasan sejarah Bab 3 Pengertian dan pembagian hukum syara Bab 4 Hakim, Mahkum fih/bih, mahkum alaih Bab 5 Ijtihad
Materi yang dibahas dalam buku ini : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 kajian hukum Islam Bab 3 Peranan akal dalam menetapkan hukum Bab 4 Kaidah umum maslahah Bab 5 Teori maslahah al-tufi Bab 6 Evaluasi terhadap teori maslahah al-tufi
Buku ini membahas tentang; Defenisi hukum syar'ie dan pembagiannya, Pembagian Hukum Syar'ie, tentang pembagian makruh dan hukumnya.