Dalam buku ini akan ditemukan pembahasan secara lugas dan menyeluruh tentang masalah seputar pembagian harta peninggal mayit, awal pembahasan yaitu ilmu Faraidah dan permasalahannya, kemudian pada bab pertengahan tentang ahli waris dan bagian penerimaannya, dan pembahasan akhir yaitu wasiat wajibah dan permasalahannya dan hukum kewarisan di Indonesia.