Buku ini adalah buku yang pertama yang mengkaji hukum pajak yang memuat hal-hal mengenai hukum pacak pada umumnya hingga merupakan sesuatu buku pengantar yang sangat berharga bagi tiap orang yang berkehendak mempelajari hukum pajak lebih mendalam daripada biasanya orang mengetahui tentang pajak.
Buku ini menyajikan materi tentang dasar-dasar ilmu hukum yang meliputi dua bagian. Bagian pertama tentang manusia dan masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Bagian kedua berisi tentang berbagai aspek hukum yang meliputi pengertian dan tujuan hukum, sumber hukum, penemuan hukum dan interpretasinya, peggolongan hukum. serta hukum dan hak.
Bahan Pustaka ini mencakup : 1. Pengertian tentang Pengantar Ilmu Hukum 2. Hukum Sebagai Obyek Ilmu Hukum 3. Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kaidah 4. Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Pengertian 5. Ilmu Hukum Sebagai Ilmu kenyataan