Buku ini terdiri dari enam bab pembahasan, yaitu; Bab I, Pemdahuluan. Bab 2, Peradilan umum. Bab 3, Peradilan agama. Bab 4, Peradilan tata usaha negara. Bab 5, peradilan militer. Bab 6, Mahkamah Agung RI.
Buku ini diawali dengan membahas tentang Hakikat Iman, kemudian tentang Iman, perwujudan dan persyaratannya, hakekat Ingkar dan pada bagian akhir membahas tentang hal-hal yang tidak menyingkirkan mukmin dari landasan Islam.
Buku ini isinya sarat dengan pujian, pengunggulan serta pemulihan terhadap Umat Rasulullah ini tidak hanya dipandang dari satu sisi baiknya saja, akan tetapi perlu juga dilihat dari sisi negatifnya agar penglihatan, analisa dan pandangan kita bisa adil atau setidak-tidaknya kita bisa menempatkan diri sesuai dengan kedudukan kita masing-masing.
Islam berarti tunduk dan patuh, serta dapat ditunjukkan oleh pernyataan lisan. Orang yang telah mengucapkan syahadat, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasullnya, maka telah masuklah ia dalam gerbang Islam. Orang yang sudah menyatakan Islam belum tentu beriman, karena iman musti merasuk ke dalam hati, dibenarkan dan diyakini. Hati atau kalbu tempat iman itu mengak…