Buku ini berisi hukum perkawinan Indonesia UU RI No. 1 Tahun 1974, yang dilengkapi PP RI No. 9 Tahun 1975, Inpres No. 1 Tahun 1991, Kepmen No. 154 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam, PP RI No. 10 Tahun 1983, Kepmen No, Kep/01/1080, UU RI NO. 12 Tahun 2006.
Dalam buku ini di uraikan dengan lugas mulai dari gejala dan timbulnya kenakalan anak serta prosedur pemeriksaan serta batas pemidanaan anak hingga hak-hak anak atas perlindungan hukum.
Buku ini terdiri dari sepuluh bab pembahasan, yaitu; Bab 1, Tujuan Undang-undang Peradilan Agama. bab 2, Informasi materi kompilasi hukum Islam. Bab 3, Asas Umum Peradilan Agama. Bab 4, Kedudukan peradilan Agama. Bab 5, Susunan Oraganisasi peradilan Agama. Bab 6. Kekuasaan peradilan Agama. Bab 7, Gugatan dan Kompetensi relatif. Bab 8, Pemeriksaan perkara perceraian. Bab 9, Putusan peradilan Ag…
Buku ini terdiri dari sembilan bab pembahasan, yaitu; Bab I, Sejarah dan sumber hukum inggris. Bab II, sistem dan acara pengadilan Inggris. bab III, Subjek hukum. Bab IV, tentang perjanjian (kontrak). BAb V, Perbuatan melawan hukum, Bab VI, jual beli barang. Bab VII, Pemberian kuasa. Bab VIII, Perjanjian kredit. BAb IX, Perjanjian kerja.
Buku ini berisi tentang Responsi (tanya jawab), soal-soal latihan, daftar kepustakaan serta lampiran.
buku ini membahas tentang : 1 arena hukum tanpa keadilan 2 ruang lingkup sistem peradilan pidana indonesia 3 penelusuran paradigma holistik hukum progresif 4 apropriasi hukum progresif terhadap perilaku penegak hukum 5 dekonstruksi positivisme hukum
Buku ini di bagi dalam tiga pembahasan, yaitu; Perubahan dalam perundang-undangan agraria jo. Undang-undang No. 5 TAhun 1960 dan pengaruhnya terhadap PAsal 385 KUHP, Perwujudan "in Concerto" dari prinsip yang diambil seminar hukum Nasional 1963 dalam hukum pidana, Hukum pidana, hakim dan masalah pempidanaan para "pengemis" dan "Gelandangan.
Buku ini membahas dengan cermat masalah fidusia dalam kaitannya dengan pranata (hukum) jaminan dalam bisnis. Penulis juga membawa kita pada pemahaman lebih jauh tentang; Perikatan hak-hak kebendaan dan pranata dalam hukum perdata.