Buku ini didalamnya di buktikan bbahwa kecaman-kecaman praktek=praktek tabarruk, tawassul, dll yang dianggap sebagai bid'ah sama sekali tak berdasar, langsung berdasar pada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Lewat ketajaman pena penulisnya seorang ulama besar terkemuka. Praktek-praktek tersebut ternyata sesuai belaka dengan ajaran ISlam, kalau bukannya dianjurkan.
Buku ini terdiri dari dua bab pembahasan, yaitu ; bab 1 tentang Pengertian shalat dalam All-Qur'an dan Bab 2 tentang Fiqh shalat dalam Al-Qur'an.
Buku ini terdiri dari dua bab pemabahsan, yaitu : Bab 1 tentang Konsep teoritis BAnking cards dan bab 2 tentang Kontrak perjanjian BBanking cards dalam tinjauan fiqih ISlam Prosedur dan Hubungan.
buku ini membahas tentang : beberapa pengertian hukum islam; hubungan hukum adat, hukum barat, dan hukum islam; kedudukan hukum islam dalam sistem hukum di indonesia; sumber-sumber hukum islam; sejarah timbul dan berkembangnya mazhab-mazhab hukum islam; pengaruh timbal balik antara ijtihad dan kesadaran hukum masyarakat; serta ikhtisar sejarah pertumbuhan san perkembangan hukum islam
Buku ini membahas tentang: Istilah-istilah pokok dalam ilmu fiqih; Dalil; Al-Qur'an; Sunnah; Hubungan antara Al-Qur'an dan as-sunnah; Dalil-dalil Syara'; Dalil-dalil syara' yang tidak disepakati semua ulama; Ijtihad; sekilas tentang beberapa aliran pemikiran; Apakah kita perlu madzhab baru; Taqlid; MAsalah-masalah seputar hukum ISlam.
Buku ini berisi tentang pelaksanan haji khusunya tahun 2009 ini, menurut sebagian jemaah haji tanah air, perjalanan haji mampu menumbuhkan sensasi unik dan kesan spritual yang menghujam jauh dalam lubuk hati individu pelakunya. Tapi benarkah mereka senang dan puas?. Itulah beberapa pertanyaan yang hendak di bahas dalam studi ini dengan jawaban variatif dari JAmaah haji tahun 2009 lalu.
Dalam buku ini memuat tentang Sesudah ijab kabul ada malam pertama yang tidak semua orang bisa melalui dengan baik. Juga ada persoalan-persoalan yang perlu mendapat perhatian sesudah menikah, sejak dari soal menentukan tempat tinggal, komunikasi suami istri, keasyikan bersama yang dapat menghancurkan rumah tangga, sampai soal konflik dan perceraian. Semuanya dibicarakan dalam buku ini.
Buku ini terdiri dari tujuh bab pembahasan, yang membahas tentang: Rukun, syarat, sebab dan hal-hal yang menghalangi pusaka mempusakai; Ahli waris, ashabul furudh dan mahjub; Dzawil, arham, aul dan raad; Ahli waris, bagian dan hajibnya; Masalah-masalah dalam faraid.
Buku ini membahas tentang: MAkna dan bacaan zikir setelah shalat; TAta cara berdzikir setelah shalat' MAnfaat dzikir setelah shalat bagi kedamaian jiwa; MAnfaat zikir setelah shalat bagi kesehatan raga.
Buku ini terdiri dari enam bab pembahasan, yaitu : BAb 1 tentang keutamaan halam dan keburukan (tercelanya) haram; BAb 2 tentang Jenis haram, sumbernya dan sifat-sifatnya; BAb 3 tentang syubhat dari yang halal dan dari yang haram; BAb 4 tentang HAl-ha yang menimbulkan syubhat; BAb 5 CAra bertaubat dan membebaskan diri dari kedzakiman. dan bab 6 tentang Hukum bergau dengan penguasa/pejabat dzalim.