secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana di indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah serta menganalisis hubungan antara bangunan atas asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP