BIASANYA DI DALAM KONTRAK YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK TELAH DITENTUKAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA. PADA UMUMNYA PENYELESAIAN SENGKETA DAPAT DIBAGI MENJADI DUA MACAM, YAITU PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN. PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN, LAZIMNYA DISEBUT DENGAN ADR (ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION). PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ADR DAPAT DILAKUKAN MELALU…
Hukum kontrak merupakan suatu aturan hukum yang memiliki peranan penting dalam hubungan hukum bisnis dan mereka yang menjalankan bisnis (pengusaha). Realitas dewasa ini tiada aktivitas bisnis yang terkait dengan pengusaha dalam pertukaran kepentingan mereka tidak didasarkan atas kontrak. Oleh karena itu, kontrak mempunyai daya jangkau yang sangat luas, dalam arti menjangkau sangat luas hubungan…