Buku ini membahas tindak pidana perpajakan. Sebuah wacana yang sangat langkah dibicarakan dalam khasanah hukum di Indonesia. Perlu diketahui bahwa tindak pidana perpajakan telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. Dalam kasus kejahatan pajak lain ini, potensi penyelewengan terjadi justru di saat adanya potensi pemasukan uang negara.