Buku ini merupakan pengantar dalam mempelajari ilmu Ushul fiqhi atau dasar-dasar Hukum ISlam, yang meliputi pengertian ilmu fiqh, cakupan dan perkembangannya, ijtihad, taqlid, macam-macam hukum, subjek dan objek hukum. Dalam buku ini dibahas pula dasar pegangan dan kepentingan penetapan hukum dan beberapa kaidah-kaidah umum (kulliyah) hukum tasyri' sebagai dasar istinbath (pengambilan) hukum.