Buku ini memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikansi akar perbedaan antarmazhab -etimologi dan terminologi materi hukum; hukum dan dasar hukum; tujuan hukum dan hikmahnya;rukun dan syaratnya; pelaksanaan serta masalah yang ditimbulkan dari perma…
Buku ini membahas tentang Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Materi pokok hukum perkawinan Indonesia Bab 3 Pencegahan pembatalan dan putusnya perkawinan Bab 4 Akibat perkawinan dan perceraian