BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI BAGIAN DARI REFORMASI BIROKRASI, PERLU DITETAPKAN APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PROFESI YANG MEMILIKI KEWAJIBAN MENGELOLA DAN MENGEMBANGKAN DIRINYA DAN WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KINERJANYA DAN MENERAPKAN PRINSIP MERIT DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA; APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN ADALAH PROFESI BAG…