. Untuk membangun peradaban hukum, maka perlu menyiapkan empat hal dalam hukum, yaitu perundang-undangan, aparatur, budaya, dan sarana prasarana, serta hal-hal yang berkait dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya yang berada di luar hukum. Kumpulan pemikiran para pakar tentang peradaban hukum dan ketatanegaraan disatukan dalam bentuk Bunga Rampai terbitan Komisi Yudisial yang diberi judul Me…