Buku ini membahas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Secara definitif, hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana (KHUP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Adapun hukum pidana khusus (peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus), bisa dinikmati sebagai per…
Buku ini terdiri dari tiga bab pembahasan, yaitu ; Bab I, Cara-cara Perumusan Tindak-pidana dalam KUHP (khusus yang ada sangkut pautnya dengan unsur melawan hukum). Bab II, Sifat melawan hukumnya perbuatan. dan BAb III tentang Pandangan Mahkamah Agung Indonesia sebagaimana tertuang dalam beberapa putusan tentang alasan melawan hukum secara materiil.