Buku ini menyajikan sejarah pergulatan antara hukum barat dan hukum fiqih karena terjadi benturan kepentingan yaitu kolonialisme dan stastsu quo. KArya ini memiliki dua konstribusi, yaitu: Pertama, pengungkapan tradisi fiqih, yaitu mata rantai kitab-kitab Syafi'iyah secara kronologi yang membentuk matn, syrh-nakt dan hasyiyah sehingga mencapai peraturan Perundang-undangan modern mengenai perkaw…