Buku ini terdiri dari lima bab pembahasan, yang membahas tentang : Good Governance dan lembaga -lembaga hukum keluarga ISlam; MAsalah-masalah keluarga ISlam dan peran-peran kontestasi kewenangan; Serta membahas tentang Kontestasi dari kerancuan aturan, adminustrasi keperdataan ISlam perlu di tata kembali.