Buku ini terdiri dari 7 bab, bab 1 pendahuluan, bab 2 tentang langkah-langkah dalam penelitian, bab 3 tentang tehnik sampling, bab 4 tentang penelitian hukum, bab 5 tentang pengolahan dan analisis data, bab 6 tentang penulisan laporan penelitian dan pada bab 7 membahas tentang pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitiann hukum.