Buku ini membahas tentang; Indonesia negara berdasarkan hukum, unifikasi Hukum Perkawinan tidak mungkin terwujud dalam masyarakat majemuk, tidak ada kekosongan hukum dalam perkawinan campuran, pemikiran-pemikiran tentang perkawinan campuran dalam negara berdasar Pancasila, perkawinan campuran di luar negeri, pelaksanaan perkawinan campuran, akibat perkawinan campuran.