Buku ini membahas tentang hukum kewarisan Islam di Indonesia yang telah di tuang dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasul. Kemudian diterapkan pada masyarakat Indonesia yang mempunyai susunan bukan patrilinial tetapi adalah masyarakat bilateral dengan tetap berpegang pada ayat-ayat AlQu-an dan sunnah Rasul itu, bahkan menggunakannya sebagai dalil untuk maksud tersebut.
buku ini membahas antara lain berisi ayat-ayat al-qur'an dan hadis tentang waris, cara pembagian dan penyelesaian waris, orang-orang yang berhak mendapatkan waris, serta beberapa contoh putusan peradilan tentang waris