Bulu ini membahas tentang; Bab 1 Bimbingan Konseling Bab 2 Bimbingankonseling di sekolah Bab 3 Teknik -Teknik Konseling
HUKUM PERDATA DI INDONESIA PADA DASARNYA BERSUMBER PADA HUKUM NAPOLEON KEMUDIAN BEDASARKAN STAATSBLAAD NOMOR 23 TAHUN 1847 TENTANG BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE ATAU BIASA DISINGKAT SEBAGAI BW/KUHPER. BW/KUHPER SEBENARNYA MERUPAKAN SUATU ATURAN HUKUM YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH HINDIA BELANDA YANG DITUJUKAN BAGI KAUM GOLONGAN WARGANEGARA BUKAN ASLI YAITU DARI EROPA, TIONGHOA DAN JUGA TIMUR …
BUKU INI MEMBAHAS TENTANG AAAATURAN YANG HARUS DIINDAHKAN OLEH HAKIM DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN, MEMBUKTIKAN ADALAH MEYAKINKAN HAKIMM TENTANG KEBENARAN DALIL DALIL YANG DIKEMUKAKAN DALAM SUATU PERSENGKETAAN.
Materi yang dibahas dalam buku ini : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Konsep dasar multicultural awareness Bab 3 Bibliograpy Bab 4 Cinemaducation Bab 5 Pengaruh bibliograpy, cinemaducation terhadap multicultural awareness siswa
Buku ini memuat tentang: Bab 1 Bimbingan dan konseling Bab 2 Bimbingan Konseling di sekolah Bab 3 Teknik-Teknik Konseling
Buku ini membahas antara lain tentang; Teori perdagangan Internasional, Kebijakan perdagangan, Memahami devisa, kebijakan-kebijakan makro untuk ekonomi terbuka, serta gerakan-gerakn faktor.
Bahan Pustaka ini mencakup : 1. Telaah 2. Sigi 3. Sorotan 4. Tokoh 5. Buku
Buku ini membahas tentang: 1. Keadaan hukum perdata di Indonesia 2. Sistematik Hukum perdata 3. Perihal orang dalam hukum 4 Hukum Perkawinan 5. Hukum Keluarga 6. Hukum benda 7. Hukum Waris 8. Hukum perjanjian 9 Perihal pembuktian dan lewat waktu 10 hukum dagang