Hukum kewarisan perdata barat yang teratur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang merupakan tiruan belaka dari Burgerlijk Wetboek lama Belanda, berdasarkan azas konkordansi diberlakukan di Indonesia bagi golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling, meskipun merupakan produk hukum d…
Bahan Pustaka ini mencakup : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Hakikat Dalam Islam Bab 3 Sumber dan Dalil Hukum Islam Bab 4 Prinsip-Prinsip dan Tujuan hukum Islam Bab 5 Al Ahkam Al Khamsah Bab 6 Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam Bab 7 Hukum Islam di Indonesia Bab 8 Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab 9 Zakat Dalam Perundang-undangan di Indonesia Bab 10…
Pembahasan pada buku ini terdiri dari: Bab 1. Arab pra-Islam Bab 2. Sejarah Nabi Muhammad SAW. Bab 3. Khalifah Abu Bakar Shiddiq Bab 4. Khalifah Umar bin Khatthab Bab 5. Khalifah Utsman bin' Affan Bab 6. Khalifah Ali bin Abi Thalib Bab 7. Dinasti Umayyah Bab 8. Dinasti Abbasiyah Bab 9. Turki Saljuk Bab 10. Turki Utsmani Bab 11. Perang Salib Bab 12. Dinasti Fathimiyah Bab…
Buku ini membahas antara lain tentang : Masalah-masalah manajemen sumber daya manusia dan pendekatan menyeluruh terhadapnya, Antara strategi dan peencanaan sebuah dilema, dapatkah kita mempersiapkan perubahan, manfaat investasi pada bidang pelatihan teknologi informasi, Motivasi - apakah ia lebih dari sekedar tongkat dan permen?, Meningkatkan sumber daya manusia ya, tetapi bagaimana, dan terakh…
Buku ini membahas tentang pengertian dan fungsi manajemen berbasis madrasah, fungsi dan peran kepala Sekolah dalam mmanajemen berbasis madrasah, serta implikasi pelaksanaan manajemen pendidikan dalam sebua madrasah. Bab I : Pendahuluan Bab II : Manajemen Berbasis Madrasah Bab III : Madrasah dan problematika kehandalan manajemen Bab IV : Kepemimpinan Bab V : Kepala Madr…
Buku ini terdiri dari delapan bab, yang membahas tentang : Wakaf sebagai realisasi fungsi sosial dalam hak milik menurut ISlam; Wakaf dalam syariat Islam; Perwakafan di Indonesia sebelum PP. No. 28 Tahun 1977; Perwakafan tanah milik menurut PP No. 28 Tahun 1977; Perwakafan tanah di Indonesia dewasa ini; Perwakafan di negara lain; serta perwakafan menurut kompilasi hukum ISlam di Indonesia.
Dalam buku ini akan ditemukan pembahasan secara lugas dan menyeluruh tentang masalah seputar pembagian harta peninggal mayit, awal pembahasan yaitu ilmu Faraidah dan permasalahannya, kemudian pada bab pertengahan tentang ahli waris dan bagian penerimaannya, dan pembahasan akhir yaitu wasiat wajibah dan permasalahannya dan hukum kewarisan di Indonesia.
Buku ini terdiri dari enam bab pembahasan, yaitu; Bab 1, Pergulatan Politik Hukum HAM, Bab 2, Demokrasi dan Hak asasi Manusia. bab 3, NEgara Hukum dan Hak asasi manusia. Bab 4, Konfigurasi Politik Pasca Orde Baru. Bab 5, Politik Hukum HAM di Era Reformasi. Bab 6, Politik Hukum HAM di Era Demokrasi.