Materi yang dibahas dalam buku ini : Bab 1 Pedoman umum yang wajib dipahami Bab 2 Perencanaan umum pengadaan barang/jasa Bab 3 Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa Bab 4 Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi Bab 5 Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultasi Bab 6 Tata cara pemilihan penyedia jasa lainya Bab 7 Tata cara swakelola
Buku ini terdiri dari delapan bab pembahasan, yaitu; BAb 1, Pendahuluan. Bab 2, Administrasi sebagai seni dan ilmu. Bab 3, Ruang lingkup studi administrasi Publik. Bab 4, Persamaan dan perbedaan administrasi publik dan privat. Bab 5, Fungsi administrasi Publik. bab 6, Efesiensi sebagai prinsip administrasi. bab 7, Perkembangan Pemikiran dalam administrasi publik. Bab 8, Pergesaran paradigma a…
Buku ini berangkat dari dua kepentingan yang mendesak yaitu para manager dan pengambil keputusan di dalam upaya mengefesienkan roda organisasi mencapai tujuan. Kedua, alam otonomi daerah, globalisasi dan kemajuan tehnik yang memungkinkan segala hal berjalan cepat, mensyaratkan adanya pengambil keputusan yang komprehenshif agar efesien terlaksana berbarengan dengan efektivitas.
Buku ini membahas tentang ; Kelahiran gerakan pramuka, Anggota pramuka, Macam-macam kecakapan yang dipelajari para pramuka, kegiatan pramuka, serta syarat kecakapan umum.
Buku ini membahas dengan cermat masalah fidusia dalam kaitannya dengan pranata (hukum) jaminan dalam bisnis. Penulis juga membawa kita pada pemahaman lebih jauh tentang; Perikatan hak-hak kebendaan dan pranata dalam hukum perdata.
Buku ini terdiri dari sepuluh bab pembahasan, yang didalamnya membahas tentang; Dinamika organisasi kerja, Produktivitas kerja, Pengorganisasian personel untuk peningkatan produktivitas, hubungan moral kerja dengan produktivitas kerja, pelayanan personel, pengawasan personel, serta proses produksi dan partisipasi kerja personel.
Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dengan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, ma…