HUKUM PERDATA DI INDONESIA PADA DASARNYA BERSUMBER PADA HUKUM NAPOLEON KEMUDIAN BEDASARKAN STAATSBLAAD NOMOR 23 TAHUN 1847 TENTANG BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE ATAU BIASA DISINGKAT SEBAGAI BW/KUHPER. BW/KUHPER SEBENARNYA MERUPAKAN SUATU ATURAN HUKUM YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH HINDIA BELANDA YANG DITUJUKAN BAGI KAUM GOLONGAN WARGANEGARA BUKAN ASLI YAITU DARI EROPA, TIONGHOA DAN JUGA TIMUR …