DALAM BUKU DUBAHAS KITA UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA , TENTANG KEBENDAAN PADA BAB XIII, BAB XVI DITEMUKAN DALAM BUKU MENGURAIKAN MASALAH PEWARISAN, BENTUK AHLI WARIS, ,HIBAH WASIAT, CARA MENGHIBAHAN WASIAT, SIPENINGGAL WARISAN, STATUS AHLI WARIS, MENGURUS HARTA WARIS, PEMBAGIAN HARTA WARIS, WARISAN TAK TERAWAT.
secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana di indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah serta menganalisis hubungan antara bangunan atas asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP